2.) Merujuk surat dari Dewan Kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal hasil rapat Dewan Kehormatan dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Artinya Dewan Kehormatan belum memiliki tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT.
3.) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW.
4.) Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada Dewan Kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat (1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW.
Sayid juga menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga melaporkan dugaan tuduhan penyalahgunaan dana UKW ke pihak kepolisian.
"Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang masif yang tidak benar terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW yang dimaksud kami telah memproses hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024," kata Sayid dalam keterangan tertulisnya.
Berita ini dibuat terkait hak jawab pada pemberitaan di iNews Depok sebelumnya yang berjudul PWI Jaya: Segera Audit Forensik Dana UKW di PWI Pusat' pada Selasa (4/6/2024).
Editor : M Mahfud