DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi akan dimulai pada 17 Agustus 2024. PT Pertamina (Persero) saat ini sedang mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," ujar Luhut melalui akun Instagram resminya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa penerapan subsidi BBM tepat sasaran masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kita sedang menunggu Perpres 191 di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi," kata Erick dalam sebuah acara di Jakarta.
Meskipun demikian, Erick belum bisa memastikan apakah kebijakan ini akan benar-benar terealisasi pada 17 Agustus mendatang. Ia menekankan bahwa peran Kementerian BUMN hanya sebatas pembinaan, bukan pengambil kebijakan.
"Ingat bahwa BUMN itu korporasi, bukan pengambil kebijakan. Jadi kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong, bukan hanya buat BBM, tetapi kita harap juga buat gas karena LPG sekarang impornya tinggi sekali. Ini yang harus kita benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," tambahnya.
Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi pemerataan subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Editor : M Mahfud