JAKARTA, iNews Depok.id – Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri diminta menangani kasus ini secara langsung dan tak melimpahkan pengusutannya ke Propam Polda Kalsel.
Permintaan tersebut disuarakan keluarga korban, Burita Yulianti dan kuasa hukum Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Kasus pengaduan dugaan penyekapan oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin dilaporkan warga Bojonegoro, Jawa Timur Ali Mursid lewat kuasa hukumnya ke Divisi Propam Polri pada 11 Juni 2024. Divisi Propam Polri kemudian mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.
Dalam surat penerimaan pengaduan, Divpropam menyebut pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.
Divpropam Polri akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah pelimpahan ke Bidpropam Polda Kalsel mendapat keberatan dari korban. "Kondisi kejiwaan Mursid yang trauma ditangkap dengan perlakuan tak manusiawi oleh penyidik Polresta Banjarmasin dan alasan ekonomi tak memungkinkan untuk terbang ke Banjarmasin," kata Burita Yuliyanti yang mewakili Ali Mursid, sang korban.
Burita menjelaskan Ali Mursid hanyalah Anak Buah Kapal (ABK) yang secara ekonomi tak mampu.
"Sedangkan secara kejiwaan, Ali Mursid trauma dengan penangkapan oleh Unit Harda Polresta Banjarmasin. Mursid diperlakukan seperti seorang kriminal," jelas Burita.
Editor : M Mahfud