JAKARTA, iNews Depok.id – Diduga melakukan penyekapan, seorang anggota polisi dari Polresta Banjarmasin diadukan ke Divisi Propam Polri.
Keterangan disampaikan keluarga pelapor, Burita Yulianti yang didampingi kuasa hukum Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan, di Jakarta hari ini, Senin (1/7/2024).
Burita mengungkapkan pengaduan mereka diterima Divisi Propam Polri pada 11 Juni 2024. Divisi Propam Polri mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.
Dalam SPSP2 Divpropam disebutkan pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.
Divisi Propam, tutur Burita, kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 24 Juni 2024 bernomor B/2409-b/VI/WAS.2.4/2024/Divpropam.
"Isi surat menyebutkan bahwa Divpropam Polri telah menindaklanjuti dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti," sebut Burita.
Burita membeberkan dugaan kasus penyekapan terjadi pada 20 Desember 2023. Korbannya adalah anggota keluarganya yang bernama Ali Mursid.
Kronologi kejadian, Ali Mursid bin Mulyadi usai bekerja di Kapal Ocean Victory Tanjung Perak, Surabaya hendak pulang menemui keluarganya di Bojonegoro.
Editor : M Mahfud