get app
inews
Aa Text
Read Next : Denny Indrayana: 10 Tahun Jadi Tersangka Payment Gateway Kemenkumham Belum Juga Disidang

Dituntut Profesional, Ini Loh Cara Kerja Penerjemah Tersumpah

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:47 WIB
header img
51 orang penerjemah tersumpah telah diambil sumpahnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Profesi penerjemah tersumpah saat ini sangat dibutuhkan untuk hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional dalam hal diplomasi antar-negara. Legalitas hasil terjemahan dari pekerjaan ini sebagai suatu hal yang fundamental dalam proses kerja sama antar-negara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, saat ini terdapat 123 orang penerjemah tersumpah dalam berbagai arah bahasa yang telah yang telah memiliki legalitas secara profesi.

"Sampai dengan saat ini terdapat 123 orang penerjemah tersumpah dalam berbagai arah bahasa yang telah berhasil diambil sumpahnya untuk menjalankan profesi penerjemah dokumen-dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antar-negara," kata Cahyo, saat melantik penerjemah tersumpah di Jakarta, Kamis (06/6/2024).

Terbaru, sebanyak 51 orang penerjemah tersumpah telah diambil sumpahnya oleh pengambilan sumpah itu sesuai dengan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BSNP). 

Cahyo menambahkan profesi penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan kerja sama internasional, termasuk di dalamnya kerja sama penegakan hukum internasional, hubungan diplomasi.

Bahkan di sisi iklim ekonomi, profesi tersebut erat kaitannya dengan beberapa hubungan bisnis, seperti dokumen permohonan bantuan hukum internasional (request of international judicial assistance), dokumen permohonan rogatori internasional (letter of regatory), dokumen permintaan ekstradisi resmi dan dokumen Legalisasi Apostille.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut