Melanjutkan pernyataannya, Cahyo menyebut prinsip itu mengharuskan notaris untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas dan tujuan transaksi dari setiap individu atau entitas yang menggunakan jasa notaris.
Pembekalan ini, Dirjen AHU juga memberikan rambu-rambu kepada notaris terkait tugas pokok fungsi, dan resiko profesi yang dihadapinya.
"Dalam pembekalan ini kita meng-update banyak hal, terkait kebijakan perundang-undangan. Seperti contoh dalam bagaimana cara membuat PT, perkumpulan, yayasan seperti apa. Jika ada transaksi yang mencurigakan mereka harus tahu bagaimana mereka harus melaporkan," kata Cahyo.
Sementara itu, terkait permasalahan internal di Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cahyo juga berpesan kepada seluruh notaris untuk tidak perlu ikut campur di dalam permasalahan internal tersebut.
Cahyo juga mengingatkan kepada para notaris muda untuk tidak perlu mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER), yang dinilai tidak sah.
"Saya juga ingatkan kepada mereka untuk tidak perlu diadakan UKEN karena kepengurusannya tidak sah, meskipun sudah saat ini sudah dilaksanakan," imbuhnya.
Dirinya juga berharap melalui kegiatan pembekalan yang diberikan kepada notaris juga dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi dan dapat menghindarkan notaris dari konflik kepentingan yang muncul.
Editor : M Mahfud