Asyik Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2025

DEPOK, iNews Depok.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Depok dan Jawa Barat diperpanjang lagi hingga 30 September 2025.
Pengumuman disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat, 27 Juni 2025.
Dedi beralasan masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak yang tertunggak.
Untuk iuran Jasa Raharjanya dibayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.
Dedi mengajak warga untuk segera membayar pajak. Pasalnya nantinya akan diberlakukan bagi yang tidak membayar pajak, tidak akan diperbolehkan lewat jalan di Jawa Barat.
"Kami akan membuat regulasinya," kata Dedi.
Pemutihan tunggakan pajak diberlakukan tanggal 20 Maret dan awalnya diberlakukan hingga 6 Juni 2025.
Editor : Mahfud