get app
inews
Aa Read Next : Ingrid Kansil Beberkan Pentingnya Peranan UMKM di Indonesia

Singgung Hasto Soal Penambangan Andesit di Desa Wadas, Andi Arief Dipolisikan

Jum'at, 18 Februari 2022 | 16:04 WIB
header img
Andi Arief. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat gara-gara cuitannya di Twitter yang mempertanyakan soal keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di balik izin penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Cuitan itu diposting Andi pada pada 14 Februari 2022 lalu.

Andi dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022), dan laporan itu diregistrasi dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Laporannya terkait dengan cuitan akun @Andiarief_ di mana di situ menuliskan bahwa merugikan kami sebagai keluarga besar PDIP, di mana di situ mempertanyakan apakah Pak Hasto selaku sekjen PDIP terkait dengan tambang batu," kata Kepala BBHAR DPC PDIP Jakpus, Fuad Abdullah, kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat.

Saat melaporkan Andi, Fuad datang dengan membawa alat bukti berupa tangkapan layar dari cuitan Andi Arief yang dia maksud, dan link akun Twitter Andi Arief. Ia menjerat Andi dengan pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk diketahui, cuitan Andi Arief yang dipermasalahkan tersebut berbunyi begini: "Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?"

Cuitan itu dilepas Andi untuk merespon cuitan para buzzer kalau izin penambangan batu andesit di Desa Wadas diterbitkan Bupati Purworejo yang merupakan kader Partai Demokrat, Agus Bastian. Padahal sebenarnya izin berupa IPL (izin penetapan lokasi) tersebut diterbitkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Terkait laporan terhadap dirinya, Andi Arief menanggapinya dengan santai.

"Rakyat bertanya itu dijawab, bukan dipolisikan," katanya kepada wartawan.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut