JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana curiga uang jaminan hari tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan telah digunakan pemerintah untuk membeli surat utang negara (SUN), sehingga meski Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT ditolak buruh, tetap akan diberlakukan pada 4 Mei 2022 mendatang.
"Ya, uangnya udah dipakai beli SUN, pasti jalan terus lah peraturan baru. Kalau dibatalin duitnya juga nga ada. Wasallam duit karyawan," kata dia melalui akun Twitter-nya, @panca66, Jumat (18/2/2022), untuk merespon pemberitaan sebuah media online berjudul "Menaker Pastikan Aturan Baru JHT Tetap Berlaku 4 Mei Meski Sudah Didemo Buruh".
Foto: tangkapan layar
Seperti diketahui, buruh bereaksi keras atas penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena dalam aturan baru itu Menaker menetapkan bahwa JHT hanya dapat dicairkan setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Pasalnya, pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19 Nomor 2015, JHT dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Selain itu, Permenaker Nomor 2 ditolak karena dana JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulan dari gaji sebesar 5,7%, sehingga dana itu murni milik pekerja, bukan milik pemerintah.
Namun pada Rabu (16/2/2022), saat menerima audiensi perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menegaskan bahwa aturan baru itu tetap akan diberlakukan pada 4 Mei 2022.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tetap diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker ini jadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi buruh/pekerja di hari tua," kata Ida dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, untuk mengantisipasi kemungkin terjadinya PHK, pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan ia menjelaskan latar belakang serta tujuan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 itu, yakni karena telah terjadi kekosongan regulasi bagi pekerja yang di PHK, sehingga dulu JHT bisa dicairkan meskipun pekerja belum masuk usia pensiun.
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19 Tahun 2015 diberlakukan, saat itu kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang mengalami PHK. Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," katanya.
Ida menyebut, pemerintah sudah membayarkan modal awal dan iuran peserta sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Pekerja yang di PHK juga akan mendapat manfaat lainnya, seperti akses informasi pasar kerja lewat http://Pasker.ID dan menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Ia juga menjelaskan kalau selama masa transisi 2 bulan, Kemenaker akan menggencarkan sosialisasi seputra manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja, dan menyosialisiasikan maksud dan tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
Penjelasan Anggoro
Sebelumnya, Kamis (17/2/2022), melalui keterangan resmi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada tahun 2021, naik sekitar 10,2% dari tahun sebelumnya, dan sebagian besar dana tersebut ditempatkan di SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya.
Anggoro merinci, 65% dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92% di antaranya merupakan SUN, sementara 15% dana ditempatkan pada deposito yang 97%-nya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Selain itu, 12,5% ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45, dan 7% diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.
Terakhir, sebanyak 0,5% ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.
"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," ujar Anggoro.
Sepanjang tahun lalu, hasil investasi dana JHT mencapai Rp24 triliun. Adapun, total iuran JHT mencapai Rp54 triliun dengan pembayaran klaim JHT Rp37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim.
"Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," jelasnya.
Editor : Rohman