JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, sehingga tak lagi hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dia terbitkan.
Pengembalian itu dilakukan karena adanya perintah dari Presiden Jokowi agar Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu direvisi, dan saat ini revisi sedang dilakukan.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3/2022).
Ida mengatakan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan ia yakin revisi akan segera selesai.
Seperti diketahui, aturan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun sebagaimana tertuang dalam Permenaker 2 Tahun 2022, menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan pekerja/buruh, karena dana JHT adalah dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari potongan gaji pekerja plus dari perusahaan dengan total 5,7% per bulan, bukan uang pemerintah.
Penolakan makin keras manakala terungkap kalau kebijakan itu ternyata dibuat karena dana JHT diinvestasikan, termasuk untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) guna mendukung keuangan pemerintah.
Kemarahan atas kebijakan itu bahkan membuat akronim JHT diplesetkan menjadi JaHaT.
JKP Sudah Mulai Berlaku
Selain mengabarkan soal pembatalan pencairan JHT di usia 56 tahun, Ida juga mengabarkan kalau saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang ter-PHK sudah mulai berlaku.
Program ini memiliki tiga manfaat, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," kata dia.
Editor : Rohman