get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Dana JKP Rp593 Miliar, Klaim Terus Meningkat

336.963 Orang Telah Tandatangani Petisi Tolak Pencairan JHT di usia 56 Tahun

Senin, 14 Februari 2022 | 10:15 WIB
header img
Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan cover tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. Foto: tangkapan layar

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 336.963 orang telah menandatangani petisi Batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sejak petisi itu dibuat seseorang bernama Suhari Ete di change.org tiga hari lalu, hingga Senin (14/2/2022) ini pukul 09:30 WIB.

Banyaknya orang yang menandatangani petisi itu membuat petisi yang ditujukan kepada empat pihak init, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan Presiden Jokowi itu menjadi petisi yang paling banyak ditandatangani di change.org.

"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56 tahun lama sekali. Iya kalau masih hidup, kalau meninggal duitnya ya dimakan petinggi di sana. Kalau memang bisa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali nggak gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," kata Farid Hidayat, salah satu penandatangan petisi itu.

Dalam kata pengantarya, si pembuat petisi, Suhari Ete, secara tegas menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja," katanya.

Ia menilai, dengan adanya aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun.

"Jadi, kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun, dan kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," katanya.

Ia menjelaskan, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

"Karenanya, mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ajak dia.

Seperti diketahui, kebijakan Menaker itu memang tengah memicu kontroversi. Presiden KSPI Said Iqbal bahkan mengatakan, peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut