get app
inews
Aa Read Next : Mengintip Keahlian Brimob Polri dan Kepolisian Khusus Perancis Atasi Terorisme

Indonesia - Singapura Mulai Berlakukan Perjanjian Ekstradisi

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:22 WIB
header img
Indonesia dan Singapura resmi menjalin kerjasama ekstradisi. Ilustrasi: Ist

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutualisme Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, pengeledahan maupun penyitaan aset pidana," imbuhnya.

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri dari 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara dimana dan dicari oleh negara peminta  untuk penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, kata dia, terdapat 31 tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain dasarkan hukum kedua negara. 

"Oleh karenanya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif, fleksibel dan tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan," kata Yasonna.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut