SERANG, iNews.id – LPSK menyerahkan kompensasi Rp1,495 miliar pada 9 korban aksi teroris. Penyerahan dilakukan di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Jumat (11/2).
Seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Penyerahan dilakukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Dr Achmadi.
Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto, Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.
Kesembilan korban aksi teroris tersebut berdomisili di Banten. "Ada 9 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu ," ujar Hasto Atmojo.
Hasto menjelaskan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).
Untuk luka ringan nilai kompensasi Rp75.000.000, luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, dana diberikan pada ahli waris sebesar Rp250.000.000.
"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," tutur Hasto.
Hasto mengungkapkan secara umum, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Editor : M Mahfud