Menurut Hanif, D3TLH adalah instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
D3TLH dapat digunakan sebagai indikator keberlanjutan lingkungan hidup serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, D3TLH juga dapat memperkuat aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA.
Hanif menekankan bahwa pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA didukung dan dilindungi oleh landasan hukum yang kuat.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi juga harus memperhatikan cara mengelola risiko lingkungan. D3TLH juga diakui dalam berbagai kebijakan multisektor.
Hanif menjelaskan bahwa konsep D3TLH digunakan untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dari sisi lingkungan dan permintaan dari kebutuhan dasar manusia. Namun, masih sering terjadi permintaan yang melebihi penawaran dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.
Hanif juga membahas tentang Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas: yang belum terlampaui dan yang sudah terlampaui. Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui.
Namun, Hanif menegaskan bahwa meskipun pulau-pulau lain berada jauh dari ambang batas atau mendekati ambang batas, hal ini tidak berarti pemanfaatan SDA bisa sembarangan. Tetap diperlukan kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Untuk mengukur posisi pulau dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH) dan Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran. Ini digunakan sebagai informasi awal untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4 kuadran tersebut adalah:
Kuadran I: Pemantapan Pemanfaatan SDA dan Pelestarian Lingkungan
Kuadran II: Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Kuadran III: Peningkatan Sumber Daya Manusia
Kuadran IV: Pemulihan dan Peningkatan Kualitas Pembangunan
Dengan rumusan dan kuadran ini, D3TLH dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui ambang batas lingkungan hidup dalam menjamin keberlanjutan suatu wilayah.
Hanif berharap bahwa masyarakat dapat ikut mengawal pendayagunaan instrumen D3TLH ini dalam setiap perencanaan pembangunan atau perencanaan tata ruang yang melibatkan partisipasi publik.
Sehingga, penerapan D3TLH ini akan menghasilkan jumlah populasi yang hidup sejahtera secara mandiri dan berkelanjutan, dengan dukungan dari kapasitas lingkungan hidup dalam satuan unit ekoregion.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta