get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Personel Siap Amankan KTT WWF Ke 10 di Bali, Ini Kata Kakorlantas Polri!

Ini Target Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Yang Disasar Polri

Senin, 04 Maret 2024 | 10:51 WIB
header img
Polri gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, dengan 11 target pelanggaran. Foto: iNews Depok/Tama

DEPOK, iNewsDepok.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024, mulai Senin (4/3/2024). Rencananya operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai hari ini hingga 17 Maret. 

Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam operasi ini.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, seperti dikutip, Senin (4/3/2024).

Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang lebih baik, Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE).

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” jelasnya. 

Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut: 

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berbonceng motor lebih dari satu orang

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol

5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan ODOL (over dimension overload)

9. Knalpot brong

10. Lampu Strobo dan sirene

11. Pelat nomor khusus/rahasia.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut