get app
inews
Aa Read Next : Laksma TNI Tjahja Nurrobi Paparkan Peran TNI Saat Pandemi Covid-19 di ADMM-Plus EWG on MM ke-19

Pemerintah Naikkan Level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3

Senin, 07 Februari 2022 | 14:56 WIB
header img
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Sindonews)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya menjadi PPKM level 3 per hari ini, Senin (7/2/2022).

Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dengan adanya kenaikan ini, maka di wilayah-wilayah tersebut diberlakukan beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga rumah makan.

"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21:00 dengan kapasitas maksimal 60%. Restoran maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00," kata Luhut saat konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Bioskop masih diizinkan untuk dibuka dengan syarat anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk asal sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

"Tempat ibadah kapasitas 50%, fasilitas umum 25%, seni budaya 25%," imbuh Luhut.

Sementara itu, industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, sedang supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 21:00 dengan batas pengunjung maksimal 60%.

Pasar rakyat dan mal juga hanya diizinkan buka hingga pukul 20:00 dengan pengunjung maksimal 60%, dan khusus untuk mal, anak kurang dari 12 tahun boleh masuk asalkan sudah mendapat vaksin minimal dosis pertama. 

Tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35% pengunjung, dan setiap pengunjung wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 anak di bawah 12 tahun.

Luhut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan infeksi varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus covid dalam beberapa waktu terakhir. Fasilitas keseharan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas diminta untuk menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid dan mengonversi tempat tidur untuk pasien dengan penyakit itu jika dibutuhkan.

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber, Omicron ini menyebabkan penularan yang jauh lebih cepat, melampaui penularan varian Delta," katanya. 

Luhut mengklaim, pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya, serta menganalisis perkembangan di seluruh negara, sehingga  penanganan pemerintah terhadap Omicron dapat dilakukan secara holistik.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut