Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Pola Hidup Sehat, Pajak Gym Jangan Disamakan dengan Pajak Hiburan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Minggu, 21 Januari 2024 | 18:54 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Ketua MPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan pelaku industri hiburan Rudy Salim. Foto: ist

 

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan. 

"Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," kata Bamsoet. 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut