get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Rumah Agen Tabung Gas dan Air Galon di Cinere Depok, Pemilik Tewas Setelah Terjebak

Polisi Tangkap Kakek 62 Tahun yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Depok

Senin, 15 Januari 2024 | 11:25 WIB
header img
Ilustrasi: Pixibay

DEPOK, iNews Depok. id - Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok berhasil menangkap kakek bejat berinisial M (62) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di area sebuah rumah ibadah di wilayah Cinere, Kota Depok, pada Senin (1/1/2024).

"Pelaku sudah diamankan oleh PPA Polres Depok," kata Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Made menjelaskan, M saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA Polres Metro Depok. "Dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial N diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial M (62) di Kecamatan Cinere, Kota Depok pada 1 Januari 2024. Hingga 10 hari lewat, pelaku belum tertangkap.

Kasus pencabulan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban, D (37), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok pada 2 Januari 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/9/I/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.

Menurut D, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di suatu tempat di wilayah Kecamatan Cinere. Saat itu, pelaku mengajak korban bermain di pos sebuah rumah ibadah dengan iming-iming akan memberikan uang jajan sebesar Rp5.000.

Di pos tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menggigit kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Pelaku juga diduga menciumi bibir korban.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar sambil menangis. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa kemaluannya sakit karena digigit oleh pelaku.

Kuasa hukum korban, Muhammad Surahman, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah pelaku pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pelaku tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri.

"Kami berharap agar pihak kepolisian, Polrestro Depok segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku," kata Surahman, kepada iNews Depok, Jumat (12/1/2024).

Surahman juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari warga sekitar, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan di lingkungan rumahnya.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum agar tidak ada korban lagi," ujar Surahman.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat serius. Pelaku harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar tidak ada korban lagi.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut