JAMBI, iNewsDepok.id - Tanpa alasan jelas, Ridwan (37) menganiaya tetangganya Ribut Wahidi (42), yang tinggal di Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Penganiayaan itu terjadi hanya karena buah jengkol yang dipungut oleh Ribut.
Alhasil, Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin Ipda Adde Ramadhani berhasil menangkap Ridwan pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri hanya gara-gara jengkol.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu korban Ribut warga Desa Tanjung Ilir, tengah main ke bagian belakang rumah pelaku untuk mengecek kayu. Namun saat itu korban melihat ada beberapa buah jengkol jatuh di tanah.
Melihat hal itu, korban lalu memungutinya. Namun tanpa diduga, tiba-tiba pelaku Ridwan langsung menganiaya korban secara membabi buta.
"Ya sesuai keterangan korban saat memungut jengkol tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan batu batako ke arah pipi kiri, lalu memukul ke bagian mulut pipi kiri sebanyak empat kali, tak hanya itu pelaku juga memukul ke arah bagian kepala belakang," kata Kapolsek Tabir, AKP Torang Tua Munthe, seperti dikutip MNC Portal Indonesia Minggu (7/1/2024).
Editor : Mahfud