get app
inews
Aa Read Next : Dua Pelaku Penganiaya dan Perampasan Uang Terhadap Seorang Disabilitas Berhasil Ditangkap

Hanya Gara-gara Jengkol, Seorang Pria di Jambi Aniaya Tetangganya

Minggu, 07 Januari 2024 | 15:00 WIB
header img
Ilustrasi jengkol. Foto: iNews.id/Andrian Supendi

JAMBI, iNewsDepok.id - Tanpa alasan jelas, Ridwan (37) menganiaya tetangganya Ribut Wahidi (42), yang tinggal di Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Penganiayaan itu terjadi hanya karena buah jengkol yang dipungut oleh Ribut.

Alhasil, Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin Ipda Adde Ramadhani berhasil menangkap Ridwan pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri hanya gara-gara jengkol.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu korban Ribut warga Desa Tanjung Ilir, tengah main ke bagian belakang rumah pelaku untuk mengecek kayu. Namun saat itu korban melihat ada beberapa buah jengkol jatuh di tanah.

Melihat hal itu, korban lalu memungutinya. Namun tanpa diduga, tiba-tiba pelaku Ridwan langsung menganiaya korban secara membabi buta.

"Ya sesuai keterangan korban saat memungut jengkol tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan batu batako ke arah pipi kiri, lalu memukul ke bagian mulut pipi kiri sebanyak empat kali, tak hanya itu pelaku juga memukul ke arah bagian kepala belakang," kata Kapolsek Tabir, AKP Torang Tua Munthe, seperti dikutip MNC Portal Indonesia Minggu (7/1/2024).

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/10/ 2023) sekira pukul 14:00 WIB. Usai penganiayaan itu, rupanya pelaku kabur.

"Dan pelaku juga mengejar korban ke rumah dengan menghunus pisau lalu dipisahkan warga," kata Kapolsek Tabir.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Tabir, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami terus melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku ini selalu berpindah tempat. Dan akhirnya saat kami mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut