get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Terpakai 5 Persen, Dinkes DKI Jakarta Pastikan Ruang Rawat Inap Pasien COVID-19 Masih Tersedia

Wali Kota Depok Siapkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Covid-19

Rabu, 03 Januari 2024 | 08:03 WIB
header img
Ilustrasi: Covid-19

DEPOK, iNews Depok. id - Wali Kota Depok Mohammad Idris berencana menerbitkan surat edaran terkait antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok. Surat edaran tersebut akan berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan.

Idris mengatakan, surat edaran tersebut akan segera diterbitkan setelah dilakukan rapat bersama jajarannya pada Selasa (02/01/2023). Rapat tersebut akan membahas berbagai hal terkait peningkatan kasus Covid-19 di Depok, termasuk langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkot Depok.

"Kita akan rapatkan siang ini terkait dengan masalah surat edaran yang saya buat. Karena memang peningkatannya itu, khusunya minggu kemarin, itu sangat signifikan dari 100 ke 300, ini kan banyak," kata Idris, dikutip Rabu (03/01/2023).

Idris mengungkapkan, rata-rata kasus Covid-19 di Depok saat ini adalah kasus isolasi mandiri. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama dalam hal penggunaan masker.

"Tetap, kita sudah membuat aturan tentang masalah prosedur, masalah menjaga kesehatan dan PHBS. Ini saja kalau sebenarnya efektif dilakukan dengan sadar oleh masyarakat, misalnya mereka yang sakit, yang flu itu diwajibkan untuk menggunakan masker," ujar Idris.

Idris menambahkan, apabila surat edaran tersebut sudah diterbitkan, maka masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk tidak menggunakan masker di tempat umum, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Dan ini kalau memang kita mau terapkan peraturan daerah ini, bisa kena sanksi warga yang tidak (patuh aturan). Misalnya dia sakit, apa lagi sakitnya menular. Dia tidak menggunakan masker ketika dalam kerumunan, dia bisa kena sanksi," ungkap Idris.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut