"Kemudian setalah mendapatkan racun tersebut, di pagi hari kurang lebih pukul 8.30 WIB, pelaku membeli sebungkus nasi berikut minumannya es teh," ujar Samian.
Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar.
"Sampai pada Jumat (8/12/2023) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu," katanya.
Saiman menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada (9/12) pukul 00.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023). Korban yang sudah tak bernyawa lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Editor : M Mahfud