get app
inews
Aa Read Next : Fakta Mencengangkan Persidangan Pembunuhan Mahasiswa UI, JPU Ungkap ada Cincin di Tenggorokan Korban

Wow, Epic Games Menang di Sidang Pengadilan Kasus Antimonopoli Lawan Google

Rabu, 13 Desember 2023 | 12:10 WIB
header img
Pengacara kedua perusahaan menyampaikan argumen terakhir mereka pada Senin pagi. Foto: iNewsDepok/Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Pembuat "Fortnite", Epic Games, menang dalam persidangan antimonopoli tingkat tinggi atas Google Alphabet, yang menuduh toko aplikasi Play beroperasi sebagai monopoli ilegal.

"Setelah 4 minggu kesaksian pengadilan yang terperinci, juri California memutuskan bahwa monopoli Google Play dalam semua hal tidak dilakukan," tulis CEO Epic Tim Sweeney dalam postingan di situs media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Dilansir Reuters, para juri memutuskan Epic dalam semua hal, menurut pengajuan pengadilan. Pengadilan pada bulan Januari akan mulai memikirkan solusi apa yang harus diterapkan.

Google menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan terus mempertahankan model bisnis Android dan tetap berkomitmen kepada pengguna, mitra, dan ekosistem Android yang lebih luas,” Wilson White, wakil presiden urusan pemerintahan dan kebijakan publik di Google, mengatakan dalam sebuah pernyataan email.

Pengacara kedua perusahaan menyampaikan argumen terakhir mereka pada Senin pagi, setelah lebih dari sebulan persidangan gugatan Epic, yang menuduh Google mengambil tindakan untuk membubarkan pesaing dan membebankan biaya yang terlalu tinggi hingga 30% kepada pengembang aplikasi.

Salah satu tuduhannya adalah bahwa Google secara ilegal menghubungkan Play Store dan layanan penagihannya, yang berarti pengembang diharuskan menggunakan keduanya agar aplikasi mereka disertakan di toko tersebut.

Keputusan tersebut menandai kekalahan mengejutkan bagi Google, yang beroperasi bersama Apple, salah satu toko aplikasi terbesar di dunia. Jika keputusan ini tetap berlaku, hal ini dapat mengganggu perekonomian toko aplikasi secara keseluruhan, sehingga berpotensi memberi pengembang lebih banyak kendali atas bagaimana aplikasi mereka didistribusikan dan bagaimana mereka mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut.

“(Putusan hari ini) membuktikan bahwa praktik toko aplikasi Google adalah ilegal dan mereka menyalahgunakan monopoli mereka untuk memungut biaya selangit, menghambat persaingan, dan mengurangi inovasi,” kata Epic Games dalam pernyataan di situs mereka.

Hakim federal menyerahkan kasus tersebut kepada juri kurang dari empat jam sebelumnya, dengan instruksi bahwa keputusan harus diambil dengan suara bulat.

"Persidangan ini telah menyoroti apa yang telah dilakukan Google untuk mengganggu persaingan," kata pengacara Epic, Gary Bornstein, kepada juri pada hari sebelumnya, dan bahwa Google "secara sistematis memblokir" toko aplikasi alternatif di Play Store perusahaan tersebut.

Google membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa mereka bersaing ketat dalam hal harga, kualitas, dan keamanan dengan App Store milik Apple.

Pengacara Google, Jonathan Kravis, mengatakan kepada juri bahwa "Google tidak ingin kehilangan 60 juta pengguna Android karena Apple setiap tahunnya." Google menurunkan struktur biayanya untuk bersaing dengan Apple, kata Kravis.

“Ini bukan perilaku perusahaan monopoli,” katanya.

Google menyelesaikan klaim terkait dari pembuat aplikasi kencan Match sebelum uji coba dimulai. Raksasa teknologi ini juga menyelesaikan klaim antimonopoli terkait yang diajukan oleh negara bagian dan konsumen AS berdasarkan persyaratan yang belum dipublikasikan.

Epic mengajukan kasus antimonopoli serupa terhadap Apple pada tahun 2020, tetapi sebagian besar hakim AS memenangkan Apple pada bulan September 2021.

Epic telah meminta Mahkamah Agung AS untuk menghidupkan kembali klaim utama dalam kasus Apple, dan Apple memperjuangkan sebagian dari keputusan Epic yang memerlukan perubahan pada aturan App Store.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut