Ketiga, target pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terutama berasal dari hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan dan pendapatan dari BLUD, harus ditingkatkan dengan melakukan inovasi dalam strategi pemanfaatan barang milik daerah dengan melakukan kerjasama daerah yang saling menguntungkan, dan pengelolaan BLUD yang lebih baik.
Keempat, pemanfaatan dari penerimaan PAD masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan.
Kelima, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja melalui perbaikan kebijakan fiskal pemerintah daerah dan proses penganggaran. Belanja daerah harus mencapai hasil yang diinginkan dan mencapai sasaran kebijakan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
Editor : M Mahfud