DEPOK, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni dapat kembali menghirup udara bebas setelah lima bulan menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/2/2022).
Da'i mualaf itu dipidana karena menyebut bahwa Bible Kristen palsu saat berceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 2019, dan videonya tersebar di YouTube.
Pada 11 Januari 2022, ia divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Yahya dipidana 7 bulan penjara.
Pendiri Universitas Kristen Papua itu ditahan sejak 27 Agustus 2021.
Editor : Rohman