KARAWANG, iNews Depok.id – Sejumlah warga dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi berunjuk rasa di Markas Polres Karawang, Rabu (10/1/2024). Mereka meminta polisi menangkap para pelaku yang mengeroyok rekan mereka, Juhara Abdul Rahman, di lingkungan PT Concord Industry, Karawang, Jawa Barat pada 15 November 2023.
Menurut Juhari, selaku orator dalam aksi unjuk rasa itu, Kasat Reskrim dan Kanit Jatansras Polres Karawang tidak bekerja secara profesional, karena tidak menangkap para pelaku yeng mengeroyok rekan mereka.
Padahal, korban telah melaporkan pengeroyokan itu pada 17 November 2023 atau dua hari setelah peristiwa pengeroyokan terjadi dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.
“Kami minta Kasat Reskrim dan Kanit Jatansras dicopot dari jabatannya, karena tidak bekerja profesional,” kata Juhari dalam aksi unjuk rasa itu.
Dia juga mempertanyakan alasan Polres Karawang tidak menjalankan proses hukum terhadap para pelaku yang mengeroyok Juhara Abdul Rahman di lingkungan perusahaan PT Concord Industry, Karawang.
Dia menilai sikap penyidik Polres Karawang yang mendiamkan kasus tersebut solah membenarkan sikap arogansi pelaku yang mempersilakan korban melapor ke polisi. “Silakan lapor ke polisi, Karawang ini kecil,” kata orator menirukan ucapan pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
“Sekarang ucapan pelaku itu terbukti. Kasus pengeroyokan yang menimpa rekan kami sudah dua bulan belum diproses secara hukum, karena belum ada pelaku yang ditangkap polisi,” imbuhnya.
Usai berorasi, warga dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi didampingi tim pengacaranya bertemu dengan Kasat Intelkam dan KBO Penyidik Polres Karawang.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.
Ironisnya, dalam laporan polisi tersebut, petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meskipun sudah diketahui identitasnya.
Mereka yang dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah Sari Marliani, Rahmat Dading Koswara, dan Usman Sonjaya alias Memed.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus penganiayaan itu bermula pada Rabu, 15 November 2023. Saat itu, Juharna Abdul Rahman bersama beberapa temannya dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi datang ke lingkungan PT Concord Industry untuk bersilatarahmi.
Tak disangka, para pelaku langsung memukuli korban sambil berteriak, “Ini bukan orangnya.”
Akibatnya, korban mengalami luka pada hidung, mata kiri memar, pelipis kiri bengkak, dan rasa nyeri pad kepala bagian belakang.
Lantaran laporan polisi tersebut tidak ditindak-lanjuti, korban bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan progres pengusutan kasus tersebut pada Selasa (5/12/2023).
“Tindakan penyidik Polres Karawang itu tidak profesional dalam menindak-lanjuti laporan korban,” kata Jay Tambunan, pengacara korban.
Editor : M Mahfud