Di tengah tingginya biaya kesehatan akibat inflasi di industri medis, AAJI senantiasa mendorong industri asuransi jiwa untuk melakukan transformasi melalui inovasi produk dan layanan serta mendukung segala bentuk kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, regulator, pihak penyedia layanan kesehatan, third party administrator serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan industri kesehatan.
“Kontribusi industri asuransi jiwa dalam mendampingi Pemerintah untuk menjaga ketahanan keuangan masyarakat sangat tinggi. Hampir 3 juta orang telah merasakan manfaat dari produk asuransi kesehatan yang dimilikinya. Oleh karenanya, AAJI mendukung penuh atas rencana kerjasama yang akan dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan RI. Untuk mendukung hal tersebut, kami telah menghimpun masukkan dan harapan dari perusahaan anggota AAJI kepada Kementerian Kesehatan RI yang sekiranya dapat menjadi perhatian OJK dalam menyusun kerjasama tersebut. Hal ini kami lakukan dalam rangka menjaga stabilitas industri asuransi jiwa agar tetap konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada pemegang polis,” sebut Edy.
Di sisi lain, pembayaran klaim lainnya seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) serta klaim penebusan polis (surrender) tercatat mengalami penurunan.
Penurunan klaim partial withdrawal dan surrender merupakan suatu kemajuan di industri asuransi jiwa, mengingat tujuan dari produk asuransi jiwa adalah perlindungan jangka panjang untuk keuangan di masa depan.
Penempatan Investasi Makin Mendominasi
Makin mendominasi, penempatan investasi industri asuransi jiwa pada SBN capai 30%.
Sementara dari total aset, sampai dengan September 2023 total aset asuransi jiwa mengalami sedikit penurunan 0,9% sehingga secara total berjumlah Rp610,89 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh total investasi yang menurun.
Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM (Center of Excellent) AAJI, Handojo G. Kusuma mengatakan, aset industri asuransi jiwa didominasi oleh aset investasi, sehingga penurunan yang terjadi pada total investasi akan berpengaruh pada total aset.
“Sampai dengan September 2023 total investasi yang dimiliki industri asuransi jiwa sebesar Rp534,1 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 0,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Investasi industri asuransi jiwa sebagian besar ditempatkan pada instrumen SBN yakni sebesar Rp160,28 triliun atau setara dengan 30% dari total investasi keseluruhan,” jelas Handojo.
Penempatan investasi lainnya yaitu pada Saham sebesar Rp156,64 triliun, Reksadana sebesar Rp89,17 triliun, Sukuk Korporasi Rp43,75 triliun, Deposito sebesar Rp37,26 triliun, Penyertaan Langsung Rp24,61 triliun, Tanah dan Bangunan sebesar Rp14,62 triliun, dan instrumen lainnya sebesar Rp7,7 triliun.
“Industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator. Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penempatan investasi,” tutup Handojo.
Editor : M Mahfud