get app
inews
Aa Read Next : Pertumbuhan Nilai Ekonomi Berkat Program PTSL Capai Rp6.322 Triliun

Konflik Tanah di Lampung Utara Selesai: Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 110 Sertipikat

Selasa, 28 November 2023 | 23:01 WIB
header img
Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, telah menyerahkan 110 sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Tulang Bawang. (Foto Kementerian ATR BPN)

LAMPUNG, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, telah menyerahkan 110 sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. 

Penyerahan sertipikat dilakukan kepada 10 orang perwakilan penerima di Landasan Udara (Lanud) M. Bun Yamin, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Selasa, 28 November 2023.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan setelah konflik tanah di lokasi tersebut berhasil diselesaikan.

Konflik ini terjadi karena sebagian tanah yang ditempati oleh warga berada di kawasan yang memiliki Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Cq. Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU).

Penyerahan sertipikat ini juga merupakan bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan PTSL dan menuntaskan sengketa serta konflik pertanahan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak. 

Dalam penyelesaian konflik di Kabupaten Lampung Utara ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan TNI-AU dan pemerintah daerah setempat. 

“Perjalanan panjang untuk mendapatkan sertipikat ini juga harus diselesaikan dengan koordinasi yang ketat. Oleh sebab itu, saya mengucapkan terima kasih, terutama kepada TNI-AU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan BPN,” ujar Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa permasalahan yang terjadi di Lampung Utara adalah permasalahan yang memang bisa diselesaikan. 

Menurutnya, tumpang tindih di atas tanah yang dikelola secara hukum oleh TNI-AU bisa diserahkan kepada masyarakat karena berdasarkan sejarah, tanah tersebut diserahkan kepada TNI-AU untuk digunakan sebagai lokasi atau lahan transmigrasi, kemudian oleh TNI-AU disertipikatkan menjadi HPL.

“Tanah ini tidak terdaftar di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, red) yang masuk ke dalam Undang-Undang 1/2004, yaitu soal kekayaan negara, sehingga memang dalam klausul disebutkan tanah itu bisa dihibahkan, diserahkan atau menggunakan aturan hukum lainnya. Sehingga, dengan koordinasi seperti ini bisa diselesaikan. Ini saya sampaikan untuk memberi gambaran kepada masyarakat supaya tidak menjadi korban mafia tanah,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Asisten Logistik Kasau, Marsda TNI M. Khairil Lubis yang hadir mewakili Kepala Staf Angkatan Udara mengutarakan bahwa TNI-AU turut bangga menjadi bagian pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan aset di tanah air. 

Ia menyadari, tingginya kebutuhan akan aset tanah juga berimplikasi terhadap kompleksitas di dalam pengelolaannya, sehingga sangat rentan terhadap tumpang tindih kepemilikan khususnya jika tidak disertai komitmen pengelolaan yang baik. 

“Terlebih setiap kasus permasalahan aset tanah memiliki konteks dan dinamika sendiri, termasuk pada aset tanah transmigrasi permukiman AU atau Transkimau di Lampung Utara yang telah menjadi permasalahan yang cukup kompleks selama empat dekade terakhir,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia bersyukur atas kerja sama komprehensif antara masyarakat, pemerintah, dan TNI-AU yang telah memberikan upaya terbaik untuk menemukan solusi yang adil dalam menyelesaikan permasalahan aset tanah di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. 

“Kami juga berterima kasih kepada ATR/BPN yang telah berkoordinasi dengan TNI-AU dan Kementerian Pertahanan untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah ini, sehingga tanah seluas 46,2 hektare di atas tanah Transkimau Lampung Utara dapat diserahkan kepada masyarakat,” kata Marsda TNI M Khairil Lubis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut sejak lama. 

Akhirnya, pada tahun 2021, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijalankan di salah satu desa yang sudah tercatat sebagai aset TNI-AU. 

Berkat koordinasi yang baik, 110 bidang tanah yang sebelumnya masuk ke dalam aset TNI-AU dapat diselesaikan dan sertipikatnya diserahkan kepada masyarakat hari ini.

“Kami berharap sertipikat yang diserahkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum di masa mendatang. Kami juga berharap, sertipikat yang diserahkan hari ini dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional, sehingga dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan pemegang sertipikat,” kata Kalvyn Andar Sembiring.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini adalah Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. 

Hadir juga Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung; Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Utara. 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut