JAKARTA iNewsDepok.id - Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) bakal 'menguliti' kinerja Penjabat (Pj) kepala daerah di Provinsi Lampung dalam seminar terbuka.
Seminar ini akan mengukur manfaat khususnya efektifitas kinerja Pj kepala daerah dalam mengaktualisasikan program yang selama ini dipandang hanya sebatas teori semu tanpa ada akselerasi yang menyentuh aspek pelayanan publik di daerah.
"Jangankan Pj, dari Gubernur, wali kota sampai bupati definitif juga belum terasa manfaatnya. Rata-rata kebanyakan omon-omon," kata Mas Ipul, warga Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, Minggu (19/05/2024).
Mas Ipul tak berharap banyak dengan langkah yang dilakukan FH Unila terkait sesi seminar yang digelar.
"Cuma seminar tho? tak akan banyak berimbas dari aspek apa pun. Tapi dari pada tak ada yang diulas, ya bagus saja bikin seminar seperti itu, gebuk saja," ujar pria yang berprofesi sebagai kuli tersebut.
Implikasi dari seminar tak akan mengubah apa pun, termasuk dari aspek mana pun.
"Yang pasti kita apresiasi saja, cara-cara akademisi menggelar seminar seperti ini kan bagus. Minimal memberikan edukasi ke publik," timpalnya.
"Kalau bagi seorang kuli seperti saya, ya ga ada efeknya. Omon-omon hanya besarin urat leher, tapi tetap kita dukung, gas saja!" timpalnya.
Sementara itu, Ketua Bagian HTN FH Unila, Yusdiyanto saat dihubungi mengatakan, Keberadaan Pj. mengimplementasikan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada mengatur soal Pilkada serentak di tahun 2024.
Sehingga semua daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan tahun 2022 dan 2023 diharuskan dipimpin oleh Pj. Kepala daerah.
"Di Lampung sampai saat ini, ada tujuh daerah yang dipimpin Pj. Kepala daerah yaitu: Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus dan Pringsewu" ujar Yusdiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/05/2024).
Kata Yusdiyanto, Pj Kepala daerah tidak bisa hanya dimaknai sebagai pengisian kekosongan kepemimpinan di daerah, tapi juga harus dimaknai sebagai upaya menjamin keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayaan publik di daerah secara baik dan berkelanjutan.
"Meski kewenangan Pj kepala daerah dibatasi terutama dilarang membuat kebijakan yang bertentangan kebijakan kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya, namun Pj Kepala Daerah tetap dituntut memiliki kemampuan berinovasi guna menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah," terangnya.
Bahkan, Pj Kepala daerah dituntut memiliki kemampuan mengakselerasi pembangunan daerah dan pelayanan pada masyarakat. Sehingga keberadaan Pj. Kepala daerah benar-benar dirasakan manfaatnya disemua aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Untuk itu melalui seminar ini dapat diketahui Kinerja Pj.kepala daerah dalam hal kemajuan, hambatan bahkan kendala apa saja yang dihadapi, atau setidaknya hambatan apa saja yang muncul," ujarnya.
Karena itulah pentingnya seminar ini dilaksanakan, agar diketahui seperti apa Kinerja Pj.kepala daerah, sehingga kedepan bisa ada rekomendasi atau bahkan masukan demi perbaikan maupun penyesuaian regulasi.
Yusdiyanto menambahkan, keberadaan PJ Kepala Daerah selalu menimbulkan polemik terutama legitmasi dan kepuasaan public. Apakah dengan Pj. daerah mengalami kemajuan atau kemunuran ataukah hanya sekedar menjalankan administrasi pemerintahan.
Maka pentingnya seminar ini diharapkan dapat mengetahui potensi daerah, tatakelola pembangunan dan keuangan daerah, permasalahan dan solusi yang telah dilakukan, penyelenggaraan urusan konkuren (wajib dan pilihan), dan yang lebih penting dari seminar ini adalah untuk mengetahui capaian Kinerja Pj. Kepala Daerah.
"Diskusi terbuka ini akan dilaksanakan pada Selasa 21 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WIB di Aula Prof. Abdulkadir Muhammad Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung dan direncakan dibuka oleh Rektor Universitas Lampung," kata dia.
Editor : M. Syaiful Amri