get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkernya Rutan KPK Gedung C1, Sering Muncul Suara Aneh di WC

Polda Metro Jaya Resmi Kirim Surat Pencekalan Kepada Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 24 November 2023 | 16:51 WIB
header img
Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya resmi mengirimkan surat pencekalan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar negeri. Pencekalan terhadap Firli, usai Ketua KPK ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permohonan pencekalan ini telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, sejak hari ini.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade, Jumat (24/11/2023).

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa tempat penukaran uang atau money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut