get app
inews
Aa Read Next : Mirae Asset: Pasar Saham Pertengahan Tahun Lesu, Tapi Ada Harapan dari Laporan Keuangan Emiten

Rakernas AMDAL 2023, Sinergi Kebijakan Pusat-Daerah demi Percepat Perizinan agar Investasi Meningkat

Rabu, 22 November 2023 | 21:26 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M. Sc. (kedua dari kiri) meresmikan dan membuka Rakernas AMDAL 2023 di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (22/11/2023). Foto: KLHK RI

Berdasarkan data, terjadi peningkatan tajam permohonan Persetujuan Lingkungan yang dimohonkan di KLHK (yang merupakan kewenangan pusat). Di tahun 2021, meningkat 3 kali lipat (356 permohonan), tahun 2022 meningkat 14 kali lipat (1399 permohonan), dan menjelang tahun 2023 berakhir, permohonan meningkat 16 kali lipat (1607 permohonan). 

Peningkatan tajam ini tentu akan membebani waktu penyelesaian Permohonan Persetujuan Lingkungan. Terbukti pada review yang dilakukan awal Desember 2022 dimana hanya terdapat 403 Permohonan Persetujuan Lingkungan yang dapat diselesaikan dari 1399 Permohonan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan telah membuka 2 kanal penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan melalui proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan yang dapat menampung 4 permohonan AMDAL dan 8 permohonan UKL-UPL setiap harinya.

Oleh karena itu, pada tanggal 27 Desember 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 3 surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan, yaitu: SK Menteri LHK Nomor SK.1295/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, SK Menteri LHK Nomor SK.1296/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.7/MENLHK/ SETJEN/REN.0/12/2022 yang pada intinya menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan kewenangan Menteri kepada instansi lingkungan hidup daerah atau Komisi Penilai AMDAL daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan internal KLHK dan pihak eksternal seperti Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).

Melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini bahwa mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan, menjadi lebih cepat dan efektif, yaitu hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam yang dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Melalui Rapat Kerja Nasional AMDAL 2023 ini diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi dapat semakin efektif. 

Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan, diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut