get app
inews
Aa Read Next : Mirae Asset: Pasar Saham Pertengahan Tahun Lesu, Tapi Ada Harapan dari Laporan Keuangan Emiten

Rakernas AMDAL 2023, Sinergi Kebijakan Pusat-Daerah demi Percepat Perizinan agar Investasi Meningkat

Rabu, 22 November 2023 | 21:26 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M. Sc. (kedua dari kiri) meresmikan dan membuka Rakernas AMDAL 2023 di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (22/11/2023). Foto: KLHK RI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bertempat di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini Rabu, 22 November 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 2023.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan, yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.

Mengusung tema "Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Sejahtera", dalam kata sambutannya, Dr. Laksmi Widyajayanti, M.Sc., Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Usaha, dan Kegiatan KLHK RI mengatakan, "Pelaksanaan Rakernas AMDAL 2023 merupakan suatu langkah kerja nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah, dengan menyinergikan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan, dan efektif."

Ditambahkan Laksmi, dengan memperhatikan berbagai topik isu permasalahan yang berkembang di masyarakat dan mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari berbagai sektor usaha dan kegiatan, maka dalam Rakernas AMDAL 2023 ini berfokus pada 6 isu pokok antara lain:

a. Pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

b. Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan

c. Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan

d. Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup

e. Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan

f. Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

Adapun tujuan Rakernas AMDAL 2023 meliputi:

a. Mensosialisasikan arah, pelaksanaan, dan persiapan implementasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK LH) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH);

b. Mensosialisasikan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan;

c. Mensosialisasikan Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik di Darat, Laut maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan;

d. Merumuskan strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup;

e. Mensosialisasikan Posisi dan Fungsi KLHS dan Pertek dalam Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup;

f. Mensosialisasikan Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Dalam kesempatan ini hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M. Sc. untuk meresmikan dan membuka Rakernas AMDAL 2023 yang diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah.

"Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka tantangan penyederhanaan proses, kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan menjadi semakin penting," tandas Siti Nurbaya. 

"Ditambah lagi perubahan kewenangan yang sebelumnya berbasis pada proporsi yang seimbang antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, menjadi berubah sesuai dengan kewenangan Perizinan Berusaha, juga menjadi tantangan sendiri. Hal ini terbukti pada jumlah permohonan yang meningkat tajam terhitung dari tahun 2021," tambah Siti Nurbaya. 

Berdasarkan data, terjadi peningkatan tajam permohonan Persetujuan Lingkungan yang dimohonkan di KLHK (yang merupakan kewenangan pusat). Di tahun 2021, meningkat 3 kali lipat (356 permohonan), tahun 2022 meningkat 14 kali lipat (1399 permohonan), dan menjelang tahun 2023 berakhir, permohonan meningkat 16 kali lipat (1607 permohonan). 

Peningkatan tajam ini tentu akan membebani waktu penyelesaian Permohonan Persetujuan Lingkungan. Terbukti pada review yang dilakukan awal Desember 2022 dimana hanya terdapat 403 Permohonan Persetujuan Lingkungan yang dapat diselesaikan dari 1399 Permohonan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan telah membuka 2 kanal penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan melalui proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan yang dapat menampung 4 permohonan AMDAL dan 8 permohonan UKL-UPL setiap harinya.

Oleh karena itu, pada tanggal 27 Desember 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 3 surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan, yaitu: SK Menteri LHK Nomor SK.1295/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, SK Menteri LHK Nomor SK.1296/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.7/MENLHK/ SETJEN/REN.0/12/2022 yang pada intinya menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan kewenangan Menteri kepada instansi lingkungan hidup daerah atau Komisi Penilai AMDAL daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan internal KLHK dan pihak eksternal seperti Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).

Melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini bahwa mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan, menjadi lebih cepat dan efektif, yaitu hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam yang dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Melalui Rapat Kerja Nasional AMDAL 2023 ini diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi dapat semakin efektif. 

Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan, diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut