DEPOK,iNewsDepok.id- Polres Metro Depok mencokok seorang pencuri motor dengan modus menjadi penagih utang atau debt collector gadungan. Pelakunya bernama Gofreso Marthin Berhitu alais Preso (43).
Pelaku diamankan siang tadi di Grand Depok City (GDC). Sebelumnya polisi menerima laporan pencurian motor yang dilakukan Preso di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoran Mas pada 10 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, korbannya adalah temannya sendiri. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sedang nongkrong bareng. Korban minta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok menggunakan motornya.
“Jadi awalnya pelaku dan teman-temannya sedang nongkrong. Korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok. Tapi pelaku tidak datang lagi,” katanya, Senin (13/11/2023).
Karena lama tidak datang, akhirnya korban mencari pelaku. Setelah ketahuan ternyata motor korban sudah digadai pada seseorang. Korban pun melapor ke polisi dan pelaku diamankan.
“Pelaku diamankan di siang tadi,” ujarnya.
Perbuatan itu diduga sudah lebih dari satu kali dilakukan. Bagi warga yang pernah menjadi korban juga diminta melapor dan menghubungi polisi.
“Kalau ada yang motornya pernah dirampas oleh yang bersangkutan, silahkan melapor ke Polres Metro Depok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan. Pelaku masih diminta keterangan oleh penyidik
Editor : Rinna Ratna Purnama