get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Sembarang Jadi Penyidik, Ini Tugas PPNS di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Kini Gunakan Air Sumur Harus Izin Kementerian ESDM, Ini Ketentuannya

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 04:57 WIB
header img
Masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Upaya menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Isi aturan juga menyebutkan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut