get app
inews
Aa Read Next : 2 Wanita jadi Korban, Pos Ronda di Kramat Jati Roboh Akibat Longsor

Bejat! Balita Berusia 2 Tahun Dicabuli Pria Dewasa di Cipayung

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:47 WIB
header img
Balita Berusia 2 Tahun Dicabuli Pria 27 Tahun

DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang pemuda berusia 27 tahun berinisla (MS) warga Kecamatan Cipayung saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur karena melakukan tindak pencabulan terhadap seorang balita perempuan yang baru berusia dua tahun.

MS yang biasanya melakukan berbagai pekerjaan serabutan, ditangkap oleh warga pada hari Senin 23 Oktober 2023 setelah korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada orangtuanya.

Saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pria tersebut mengakui tindakan keji yang dilakukannya dengan modus meminjamkan handphone.

"Ia awalnya datang ke rumah, dan ketika saya sedang tidur, ia mendekati saya. Ia meminjam handphone, dan saya memberikannya," kata pria tersebut di Mapolres Metro Jakarta Timur pada hari Kamis 26 Oktober 2023.

Saat korban tengah asyik bermain dengan handphone yang dipinjamkannya, MS melakukan tindakan pencabulan. Kejadian ini luput dari perhatian warga sekitar karena berlangsung di dalam rumah pelaku.

Warga baru mengetahui insiden ini setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian, mereka segera menangkap pelaku ketika ia sedang mengisi bahan bakar kendaraannya di sebuah SPBU.

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," ujar MS

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut terbukti melakukan tindakan pencabulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa pria tersebut dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun karena perbuatannya.

"Pelaku ditangkap oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan kepada penyidik. Saat ini, proses hukum sudah dimulai, dan pelaku sudah ditahan," kata Sri Yatmini.

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut