Dalam video viral yang beredar, dinarasikan telah terjadi dugaan upaya pembegalan di jalan Tol Tangerang. Dalam video tersebut, pembegal memepet mobil dan mengeluarkan sajam.
"Om saya enggak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor dalam video.
Setelah diamankan polisi pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kapolrestro Tangerang Kota.
Editor : M Mahfud