get app
inews
Aa Read Next : Perburuan Pelaku Spanduk Fitnah Dimulai, Hamzah Dimintai Keterangan Polres Depok sebagai Korban

Viral Sempat Diduga Begal, Pengemudi Acungkan Sajam di Tol Tangerang Diamankan Polisi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 20:31 WIB
header img
Pria acungkan senjata tajam karena tak terima diklakson. Foto: Tangkapan Layar

KOTA TANGERANG, iNewsDepok.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan seorang pelaku yang sempat viral di media sosial (medsos), yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, dekat Gerbang Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22), berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10/2023) dan viral di medsos. Korban Y menceritakan kejadiannya.

Menurut Y, ketika seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian mengunggah video yang direkam korban, sehingga viral di beberapa medsos.

Dalam video viral yang beredar, dinarasikan telah terjadi dugaan upaya pembegalan di jalan Tol Tangerang. Dalam video tersebut, pembegal memepet mobil dan mengeluarkan sajam.

"Om saya enggak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor dalam video.

Setelah diamankan polisi pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kapolrestro Tangerang Kota.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut