get app
inews
Aa Read Next : Pernah Disuruh Selfie Pegang KTP saat Melamar Kerja, 26 Pencari Kerja Kaget Ditagih Pinjol Rp1,1 M

Ternyata 4 dari 10 Pengguna Pinjol adalah Gen Y

Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:51 WIB
header img
Ternyata 4 dari 10 pengguna pinjol adalah Gen Y atau berusia 25-34 tahun. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Pinjaman Online (Pinjol) adalah aplikasi yang dibutuhkan banyak orang ketika membutuhkan dana mendadak atau mendesak. 

Dilansir dari unggahan akun instagram @tsurvey.id, dari survei yang dilakukan, ada 4 dari 10 pengguna pinjol berusia 25-34 tahun atau Gen Y.

Gen Y termasuk dalam kelompok digital native yang memiliki kemudahan untuk mendapatkan informasi termasuk peminjaman uang di internet.

Karakteristik generasi ini cenderung mencari solusi simple dalam mengakses dana tanpa repot.

Diketahui masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan swasta mendominasi pengguna pinjaman online. Karyawan swasta 60 persen, pengusaha 9 persen, ibu rumah tangga 7 persen, mahasiswa 5 persen, PNS 3 persen, tidak bekerja 2 persen,  guru atau dosen 1 persen, buruh pabrik 1 persen, dan lainnya sebanyak 12 persen.

Mayoritas responden meminjam dengan nominal Rp1.000.001-Rp.5.000.000. Alasan utama responden menggunakan pinjol adalah untuk kebutuhan mendesak. Alasan lainnya adalah bayar tagihan, belanja, modal usaha, dan lainnya.

Namun, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi memaparkan motivasi seperti ini membuat masyarakat cenderung mengambil keputusan secara singkat, tanpa tahu cara mengembalikan pinjaman, sehingga cukup berisiko.

Ada solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah kondisi darurat keuangan, yaitu dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk dana darurat, dan membuat anggaran dan prioritas pengeluaran.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut