get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pemalsuan Pelat Khusus DPR

Cara dan Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:39 WIB
header img
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan

DEPOK, iNewsDepok.id - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah prosedur yang penting dalam administrasi kendaraan bermotor.

Namun, ada dua jenis pajak STNK yang harus diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor.

Pertama adalah pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Lantas, berapa biaya perpanjangan STNK

Biaya pajak STNK tahunan berbeda-beda setiap kendaraan.

Ini karena pajak ini bergantung pada jenis kendaraan, tahun keluar dan lain-lain.

Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, biayanya bisa mencapai Rp250.000-Rp350.000.

Selain itu, pajak 5 tahunan juga harus dilengkapi dengan pengecekan fisik kendaraan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
 
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000.

Lantas, bagaimana langkah untuk membayar pajak STNK 5 tahunan?

1. Syarat

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP sesuai STNK dan fotokopinya

- Formulir permohonan perpanjangan

- Surat keterangan buka blokir (jika terblokir)

- Surat kuasa jika diwakilkan

2. Langkah

- Datang ke kantor Samsat

- Daftarkan untuk cek fisik kendaraan

- Legalisir hasil cek fisik

- Serahkan berkas ke loket

- Lakukan pembayaran pajak di loket

- Ambil STNK dan pelat baru
 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut