get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Penyebaran Ular Kobra Terjadi Lagi di Depok, Kenali Ciri Sarangnya

Hore Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang di Depok

Rabu, 15 November 2023 | 09:30 WIB
header img
Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni. Foto: Diskominfo Kota Depok

CINERE DEPOK, iNewsDepok.idPemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Depok diperpanjang  16 Oktober – 16 Desember 2023. 

Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni mengatakan, diskon pertama yaitu pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan beberapa kententuan.

“Seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen. Kemudian, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen,” ujarnya, Selasa (14/11/23).

Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen. Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

“Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen,” ucapnya.

Diskon selanjutnya yang diberikan kepada masyarakat adalah diskon BBNKB I. Yaitu pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

“Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu,” tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut