JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi mewajibnya rakyatnya untuk punya kartu BPJS Kesehatan jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahkan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Keterangan yang diperoleh, Sabtu (19/2/2022), menyebutkan, dalam Inpres yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu Jokowi meminta kepada Kapolri untuk menyempurnakan regulasi permohonan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SKCK dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Jokowi dalam Inpres itu seperti dikutip Sabtu (19/2/2022).
Tak hanya itu, Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Kepada Menteri Agama, Presiden menginstruksikan agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," kata Jokowi di Inpres itu.
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar mengambil langkah-langkah bila pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Dan juga menginstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Editor : Rohman