JAKARTA, iNewsDepok.id - Satu tersangka baru pemalsuan pelat nomor DPR RI disebut merupakan oknum pengacara. Total tersangka ada enam orang yang telah diamankan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus pemalsuan pelat khusus DPR.
“Tersangka yang baru saja ditangkap berinisial HI. Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jum'at (31/5/2024).
“Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap delapan unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya,” imbuhnya.
Dari enam tersangka, Ade Ary membeberkan ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu, RH dan HI.
“Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH, berperan sebagai perantara pembuat STNK dan pelat palsu.
“RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang keenam HI,” pungkasnya.
Editor : Mahfud