get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Gelar Rapat Paripurna Raperda RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045

DPRD Kota Depok Umumkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023

Jum'at, 29 September 2023 | 18:20 WIB
header img
Sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2023. Foto: doc DPRD Kota Depok

CILODONG DEPOK, iNewsDepok.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok hari ini, Jumat (29/9/2023)  mengumumkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2023.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Edi Masturo menyatakan sidang merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

”Merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD," kata Edi Masturo.

Sidang paripurna mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyusun, mengajukan, dan menetapkan Raperda tentang perubahan APBD.

Perubahan APBD tahun 2023 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti capaian kinerja APBD semester pertama yang belum mencapai target yang diharapkan. Capaian pendapatan daerah pada semester pertama hanya mencapai 43,86%, sedangkan serapan belanja mencapai 30,69%. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kota Depok.

DPRD Kota Depok telah melakukan serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD. Rapat-rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta merinci perubahan dalam Rencana Pendapatan dan Belanja Kota Depok tahun 2023.

Dalam laporan hasil pembahasan, terdapat perubahan signifikan dalam pos pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp1.595.202.767.878 meningkat menjadi Rp1.743.496.305.047.

Sedangkan total belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp3.861.126.110.981 meningkat menjadi Rp4.278.729.049.885.

Selain itu, perubahan APBD juga mencakup perubahan dalam belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Seluruh perubahan ini telah diakomodir dalam Rancangan Nota Keuangan, dan hasil pembahasan telah dijadikan bagian integral dari sidang paripurna ini.

Dalam penutup laporan, Edi Masturo berharap bahwa perubahan APBD ini akan memastikan pencapaian sasaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terlaksana dengan baik.

 "Semoga dapat menjadi masukan agar perubahan yang diusulkan dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran rencana kerja pemerintah daerah, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka menengah," jelas Edi masturo.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut