get app
inews
Aa Read Next : Regenerasi SDM dari Perkebunan Rakyat Harus Dapat Perhatian Serius 

Diduga Lakukan Perbudakan Manusia, Tokoh NU: Bupati Langkat Wajib Dihukum Berat

Selasa, 25 Januari 2022 | 11:24 WIB
header img
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Sumber: Facebook

DEPOK, iNews.id - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan meminta aparat penegak hukum menghukum berat bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, karena diduga melakukan perbudakan manusia.

Hal itu terungkap saat KPK menggeledah rumah kader Partai Golkar itu di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditemukan dua kerangkeng berukuran 6x6 meter yang didalamnya terdapat 27 orang.

"Bupati Langkat wajib dihukum berat krn lakukan perbudakan kpd para pekerja" diladang sawitnya," kata Umar melalui akun Twitter-nya, @umar_hasibuan75, Selasa (25/1/2022).


Foto: tangkapan layare

Sbelumnya, Senin (24/1/2022), kepada wartawan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng itu sudah ada di rumah Terbit pada tahun 2012.

"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," katanya.

Namun, diduga fungsi itu disalahgunakan, karena orang-orang yang "direhabilitasi" itu dipekerjakan di kebun sawit sang Bupati non aktif.

Total jumlah orang "yang diperbudak" tersebut sebanyak 27 orang.

"Setiap hari ke-27 orang itu bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi. (Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," imbuhnya.

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtuanya, dan para orangtua itu bahkan menandatangani surat pernyataan.

"Isinya antara lain direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

Masih menurut keterangan Hadi, pada 2017 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat sempat berkoordinasi dengan Terbit,  karena jika memang kerangkeng itu dijadikan tempat rehabilitasi,  harus ada perizinannya.

"Namun sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," imbuhnya.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK pada 18 Januari 2022 lalu karena diduga menerima suap dari kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di wilayahnya.

Ia ditangkap bersama Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandungnya, Iskandar PA, dan empat pihak swasta, yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Dari mereka disita uang sebesar RpRp 786 juta.

Terbit dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tempat yang berbeda.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut