JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan ketua DPR Azis Syamsuddin dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut hak politik politisi Golkar itu dicabut selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Tuntutan itu diberikan, karena Aziz dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang sebesar Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000. Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan, keadaan yang memberatkan Azis adalah karena perbuatan mantan ketua DPR itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal meringankan adalah Aziz sebelumnya belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Rohman