JAKARTA, iNewsDepok.id - Ramai soal konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, lantas adakah unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam kasus tersebut? Mengenai hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai tidak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang.
“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat HAM, sebagaimana dimaksud dalam UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya pada Selasa (19/9/2023).
Agus menjelaskan secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi: Pertama, ada kejahatan genosida.
Kejahatan genosida yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," katanya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani