get app
inews
Aa Text
Read Next : Halusinasi, Ini Penyebab Pria Paruh Baya Sekap Anak Kecil di Pejaten!

Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Polisi Akan Periksa Meli 3GP Pemeran Film 'Birahi Muda'

Rabu, 13 September 2023 | 16:27 WIB
header img
Model dewasa Amelia atau Meli 3GP, diduga terlibat sebagai salah satu pemeran di film garapan rumah produksi film porno Jaksel. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satu film yang ditelusuri berjudul 'Birahi Muda', yang diduga diperankan oleh model dewasa Amelia atau Meli 3GP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memanggil seluruh pemeran film porno tersebut.

"Salah satu film yang dihasilkan rumah produksi tersebut, judul film dimaksud (Birahi Muda), semua pemerannya kami akan panggil," kata Ade, Rabu (13/9/2023). 

Berdasarkan penelusuran, salah satu pemeran film 'Birahi Muda' garapan rumah produksi film porno Jaksel, adalah model Amelia atau dikenal dengan nama Meli 3GP. Dia tidak merinci kapan pemeriksaan bakal dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, pemeran video dewasa sekaligus selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia, juga akan diperiksa polisi pada Jumat (15/9/2023), atau pekan ini terkait kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Keduanya diduga berperan dalam film berjudul 'Kramat Tunggak'.

Selain mereka berdua, belasan pemeran lain juga bakal diperiksa pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mereka yakni para pemeran perempuan yang berinisial CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Kemudian pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG, AD dan RA. Mereka semua dipanggil sebagai saksi.

Pemeriksaan terkait 120 video yang terdata dalam situs berbayar yaitu bossinema.com, kelassbintangg.com dan togefilm.com.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan ditahan.

Pelaku I berperan sebagai sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris. Ade menjelaskan, film-film tersebut diunggah pada tiga website. 

“Kelima tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka memang satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut