JAKARTA, iNewsDepok.id - Setelah sebelumnya pihak kepolisian membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), kalo ini Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka terkait pesta orgy di salah satu apartemen di kawasan Jaksel. Keempat tersangka tersebut berinisial GA, YM, JF, dan TA.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, para tersangka merupakan warga Kabupaten Bogor, Semarang, Jawa Tengah dan ada juga yang merupakan warga Jaksel.
“GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, saudara YM asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Bintoro dalam keterangannya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Sementara, TA merupakan warga Semarang yang merupakan otak dari undangan pesta seks tersebut.
“Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” imbuhnya.
Bintoro mengungkapkan, kasus ini semula terungkap dari adanya aduan masyarakat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui WhatsApp (WA).
“Selanjutnya beliau (Kapolres) men-share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP,” ujarnya.
Bintoro menjelaskan, untuk menyebarkan undangan pesta seks tersebut para pelaku memanfaatkan media sosial yang ada.
“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat, bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Mahfud