Dalam pembuatan film tersebut, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis hingga selebgram, di antaranya berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Kemudian, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
“Sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website sebanyak 120 film dengan contoh judul Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” kata Ade.
Jumlah pelanggan website mencapai puluhan ribu. Adapun paket berlangganan satu hari Rp50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp250 ribu dan satu tahun langganan dipatok Rp500 ribu.
Untuk berlangganan, pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E-Wallet nama tersangka I.
“Jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website film porno mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
“Barang bukti satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima harddisk dan satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua PC, serta dua TV,” tambah Ade.
Editor : M Mahfud