get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok 2024, Bawaslu Temukan 73 TPS Rentan Kerawanan

Dijamin Malu, Ini Cara Pemkot Depok Sanksi Warga yang Tunggak PBB

Rabu, 06 September 2023 | 18:29 WIB
header img
Petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, memasang stiker penanda. Foto: BKD Kota Depok

Langkah selanjutnya dilayangkan lagi surat pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.

“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” ucapnya.

Reza menyebut untuk stiker dipasang pada bangunan. Sedangkan papan penanda atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Dari puluhan WP prioritas penunggak PBB-P2, BKD Kota Depok telah memasang plang di empat bangunan.

“Kami berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang ataupun lapor ke kami," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut